Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10%, dan maksimal 25%. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di Desa Bunde, kec. Sampaga setelah dilakukan Musnag dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 24 KPM yang menerima BLT DD ini. Masing – masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,/Bulan. BLT Tahap II disalurkan Pada Tanggal 27 Juni 2023 sebanyak tiga bulan yakni Bulan April-Juni 2023




0 Komentar