Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mamuju, berkunjung ke Desa Bunde dalam rangka pembinaan dan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi Perangkat Desa.

Syarat menjadi perangkat desa di Indonesia secara umum adalah
Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila/UUD 1945, berpendidikan minimal SMA/sederajat, berusia 20-42 tahun saat pendaftaran, berbadan sehat, berkelakuan baik, serta bertempat tinggal di desa setempat. Calon juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun.
Persyaratan Umum dan Administrasi:

Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun terhitung saat pendaftaran.
Pendidikan: Tamat Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.
Domisili: Penduduk desa setempat dan bersedia tinggal di desa tersebut selama menjabat.
Administrasi Dokumen:
    Surat permohonan menjadi perangkat desa.
    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir.
    Fotokopi Akta Kelahiran.
    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
    Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.
    Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan YME.
    Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
    Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih.
    Pas foto berwarna (biasanya background merah).


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *