Salah satu Indikator untuk menuju Desa Layak Anak adalah adanya organisasi anak, salah satunya organisasi anak yang dibentuk yaitu Forum anak. Forum Anak merupakan wadah untuk memenuhi hak partisipasi anak hal tersebut dijelaskan khusus di UUPA No 35 tahun 2014 pasal 10.

Bertujuan untuk membangun karakter Pelopor dan Pelapor (2P) serta meningkatkan perlindungan anak.

Adapun Tahapan dan Poin Penting Pembentukan Forum anak :

  1. Tanggung Jawab dan Pembinaan : Pembentukan dilakukan oleh pendamping/pemerintah setempat (desa/kecamatan) di bawah pembinaan dinas terkait.
  2. Tahapan Pembentukan : Persiapan, pelaksanaan (musyawarah anak) dan legalisasi (surat keputusan/SK).
  3. Syarat Anggota : Usia di bawah 18 Tahun, sukarela, dan mendapat izin orang tua.
  4. Fungsi dan Peran : Menjadi Pelopor (memulai aksi positif) dan Pelapor (melaporkan pelanggaran hak anak).

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *