Senin, 12 Okotober 2026, Pemerintah Desa Bunde Bekerja Sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampaga melakukan Pembinaan Takmir Masjid Se-Desa Bunde,

Pembinaan takmir masjid adalah upaya peningkatan kapasitas, keterampilan, dan wawasan pengurus (takmir atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM) agar mampu mengelola rumah ibadah secara profesional, amanah, dan berorientasi pada umat.

Kegiatan Tersebut dihadiri langsung Oleh Kepala KUA Kecamatan Sampaga, Kapolsek Sampaga, Kepala Desa, Ketua BPD Desa Bunde dan Seluruh Takmir Masjid dan Moshallah yang ada di Desa Bunde, sebanyak 6 Masjid dan 4 Moshallah yang ada di Desa Bunde yang masing-masing diwakili 2 orang Pengurus.

Dalam sambutananya Kelapa KUA Kec. Sampaga menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menjalin silaturahim dan kembali mengingatkan kepada seluruh Pengurus Masjid agar tetap menjunjung tinggi kebersamaan, menjalankan tugas dan tupoksi masing-masing pengurus masjid, sehingga kegiatan dan pembangunan masjid bisa berjalan dengan baik.

Kapolsek Sampaga memberikan Apresiasi kegiatan tersebut, sehingga dalam sambutannya beliau menyampaikan siap memberikan fasilitas kepada seluruh pengurus masjid dalam pengurusan SIM jika ada yang membutuhkan serta mempertegas terkait dengan kesejahteraan pengurus masjid.

Imam Masjid Al-Qubah Bunde juga menyamapikan Apresiasi dan mengingatkan untuk tetap berkoordinasi Kepada Pemerintah terkait dengan Ke organisasian Masjid jika ada yang ingin melakukan perubahan struktur pengurus.

Kepela Desa Bunde, akan berkomitmen untuk tetap memberikan Insentif kepada seluruh Imam yang ada di Desa Bunde serta berupaya mengalokasikan anggaran untuk kegiatan ke agamaan setiap tahunnya.

Berdasarkan standar pembinaan manajemen masjid (seperti Keputusan Dirjen Bimas Islam), pembinaan takmir berfokus pada tiga pilar utama

  1. Idarah (Manajemen dan Administrasi)
  • Tata kelola organisasi: Menyusun struktur kepengurusan yang jelas (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi terkait).
  • Transparansi keuangan: Mengelola infak, zakat, dan sedekah secara akuntabel serta terbuka kepada jamaah.
  • Tertib administrasi: Mendokumentasikan kegiatan, inventaris aset, dan arsip penting masjid
  1. Imarah (Kegiatan Pemakmuran)
  • Program ibadah rutin: Mengoptimalkan salat berjamaah, kajian Islam, majelis taklim, dan perayaan hari besar Islam.
  • Pendidikan umat: Mengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau TPA untuk anak-anak.
  • Pemberdayaan sosial-ekonomi: Menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan umat, pelayanan sosial, atau bantuan bagi warga sekitar.
  1. Ri’ayah (Pemeliharaan dan Fasilitas)
  • Kebersihan dan kenyamanan: Menjaga kebersihan ruang salat, tempat wudu, dan toilet agar jamaah merasa aman dan nyaman.
  • Keamanan dan sarana prasarana: Memelihara bangunan fisik masjid, pengeras suara, serta fasilitas pendukung lainnya.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *