Secara garis besar tugas pembinaan Camat terhadap pemerintah desa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Penelitian dan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran seorang camat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap desa yang secara hierarki berada dibawah pemerintahan kabupaten dan memiliki otonomi wilayah sendiri, adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana peran camat terhadap pengawasan dan pembinaan terhadap Desa Bunde, Kec, Sampaga, Kab. Mamauju, Prov. Sulawesi Barat.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *