Kamis, 02 April 2026, Kabid Keuangan dan Tim berkunjung Ke Desa Bunde dalam rangka Silaturahim dan pengenalan Sekaligus memberikan Arahan kepada Pemerintah Desa agar tetap tertib dalam Administrasi,

APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dimuat dalam Peraturan Desa, mencakup sumber pendapatan dan alokasi pengeluaran untuk jangka waktu satu tahun (1 Januari – 31 Desember). Ia berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,

Sebagai kelengkapan Administrasi Keuangan semua Anggaran yang telah dimasukkan kedalam APBDes harus jelas dokumen pendukungnya, sebagai contoh, Pengadaan Pupuk ataupun sejenisnya harus di dasari dengan pengajuan Proposal oleh kelompok Tani atau kelomok masyarakat lainnya.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *