Pemerintah Desa Bunde telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) RKPD. T. A. 2027
Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) adalah forum tahunan penting di tingkat desa untuk membahas, merumuskan, dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta prioritas pembangunan desa, melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen desa, bertujuan menyelaraskan program dengan kebutuhan nyata warga, mengacu pada RPJM Desa, dan menjadi dasar APBDes serta Dana Desa

Kegiatan Musrenbang Desa, telah dihadiri langsung oleh Camat Sampaga MUHAMMAD YUSUF, SH.,M.H dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya Musyawarah dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan anggaran Desa, selain itu juga sinergi dan kolaborasi Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kecamatan harus tatp kita jaga. Insya Allah semua usulan akan kami kawal ke tingkat yang lebih tinggi.
Prioritas usulan pemerintah Desa Bunde adalah inprastruktur jalan penghubung antara Desa yaitu : jalan penghubung jalan menuju Desa Tanambuah dan Desa Bonda yang kondisi jalannya memang masih sangat memprihatinkan.
Tujuan Utama Musrenbang Desa :
- Menyusun Prioritas Pembangunan: Menetapkan program, kegiatan, dan kebutuhan prioritas untuk tahun anggaran berikutnya.
- Meningkatkan Partisipasi: Melibatkan seluruh warga desa dalam proses perencanaan pembangunan agar selaras dengan aspirasi dan kebutuhan mereka.
- Menjadi Dasar Hukum: Hasilnya menjadi landasan penyusunan RKPDes yang akan dibahas menjadi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
- Menggali Potensi: Membangun kesepahaman untuk menggali sumber daya pembangunan baik dari dalam maupun luar desa
Landasan Hukum
Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020.
Permendagri No. 114 Tahun 2014
0 Komentar