
HASIL EVALUASI ANGGARAN PERUBAHAN BPD (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) ADALAH
Penilaian terhadap Rencana APBDes Perubahan yang diajukan Pemerintah Desa untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan, kebutuhan desa, dan program prioritas, dengan tujuan agar APBDes yang disahkan benar-benar mencerminkan kondisi terkini, dan jika tidak sesuai, Bupati/Walikota berhak membatalkan Perdes tersebut. Prosesnya melibatkan pembahasan bersama BPD untuk mengontrol dan menyesuaikan anggaran, seperti penyesuaian Dana Desa, ADD, dan Bantuan Keuangan Provinsi, demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
PROSES EVALUASI APBDES PERUBAHAN:
- Pengajuan: Kepala Desa mengajukan Rancangan APBDes Perubahan (RAPBDes Perubahan) ke BPD.
- Pembahasan BPD: BPD melakukan pembahasan tertutup untuk mengevaluasi RAPBDes.
- Tujuan Evaluasi: Memastikan kesesuaian dengan kondisi riil desa, termasuk program ketahanan pangan, serta mengontrol alokasi dana.
- Hasil Evaluasi: Dapat berupa rekomendasi perbaikan atau persetujuan. Jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Bupati/Walikota bisa membatalkan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Perubahan tersebut
0 Komentar